Pembuatan KTP
Chang Ajhib 11 Juni 2015 04:45:24 WIB
Berikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru :
1. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)
2. Pas foto 3 x 4 (1 lembar)
3. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa
Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Madukara untuk dilakukan perekaman e-KTP
Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai pengganti e-KTP karena blangko e-KTP dari Dindukcapil persediaannya habis. Fungsi dari Biodata Penduduk tersebut sama persis dengan e-KTP
Komentar atas Pembuatan KTP
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
Tautan
SLIDE PENGUMUMAN
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License