LPMD

Chang Ajhib 30 April 2014 17:39:07 WIB

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

 1.

 KETUA

 SUTARDI

 2.

 SEKERTARIS

 PURYATNO

 3.

 BENDAHARA

 SARIYO

 4.

 SEKSI AGAMA

QOMARUDIN 

 5.

SEKSI ORGANISASI DAN KEMITRAAN 

 SUYONO

 6.

SEKSI KAMTRANTIB 

WASIDI 

7.

SEKSI KETRAMPILAN DAN PENDIDIKAN 1

SUKIJAN

8.

SEKSI KETRAMPILAN DAN PENDIDIKAN 2

SIDIYANTO

9.

SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 

DIDIK PRASETYO

10.

SEKSI PEMBERDAYAAN DAN EKONOMI KERAKYATAN 

ARI PRASETYO 

11. SEKSI PEMUDA, OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA SUTAM
12. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN PANGGUNG PURWANTO
13 SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SITI LESTARI
14.

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

NURHADI

     

 

 

 

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License