Sosialisasi bagi penggarap Tanah kas Desa
Chang Ajhib 26 Januari 2022 09:32:49 WIB
Pemerintah Kalurahan Jatimulyo,Kapanewon Dlingo,Kabupaten Bantul dalam kesempatan ini untuk ditahun 2022 mengundang beberapa warga masyarakat Jatimulyo yang terkait dengan menyewa tanah kas Desa untuk diberikan penjelasan tentang sewa atau pajak tanah kas Desa maupun tanah keseran yang berada ditepi kali oyo.
Sosialisasi yang langsung dipimpin oleh Nonik Diah Ayu Sugesti selaku Jogoboyo kalurahan jatimulyo dan didampingi oleh Carik dan Danarta tersebut menjelaskan tentang peraturan pajak maupun sewa tanah yang masih berkaitan dengan tanah Desa maupun tanah negara.
Untuk khusus tanah keseran bagi warga yang selama ini menggarap tanah tersebut cukup memberi pajak sekitar kurang lebih Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) selama jangka waktu 1 tahun,dan bagi penyewa tanah kas Desa dihitung dari berapa luas yang digarap warga tersebut.Pemerintah kalurahan berharap dengan adanya sosialisasi tersebut agar warga masyarakat yang menggarap tanah kas Desa maupun Tanah keseran tidak keberatan tentang peraturan pajak dan sewa tanah tersebut dan tetap berjalan lancar.
Komentar atas Sosialisasi bagi penggarap Tanah kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
Tautan
SLIDE PENGUMUMAN
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License