musdes kewenangan desa

Bita 26 Juni 2019 10:46:36 WIB

Musdes kewenangan desa muncul dari adanya dinamika yang berkembang ,sekalaigus  memantapkan hak serta kewajiban desa terhadap tugas dan segala keputusan yang mungkin diambil. ini mengilhami kenapa kewenangan desa menjadi masalah yang penting untuk dibahas,dimana harus melibatkan lembaga desa terkait,BPD, Jajaran Pemerintah Desa,Perwakilan PKK,Perwakilan Kader bahkan posisi Dukuh selaku penguasa ditingkat dusun juga diundang dan dilibatkan dalam pembahasan ini. sekalipun Dusun merupakan sub koordinasi tugas dari lurah namun untuk koordinasi dan kosnsolidasi tugas ssangat penting dukuh untuk dilibatkan. Untuk itu perlu kajian lebih mendalam sehingga tuga ,kewenangan bahkan hak serta kewajiban akan lebih jelas dalam pembahasan masalah ini.Demikian artikel ini terbit atas rekomendasi Kabag Hukum Pemda bantuselaku Pembicara Kunci dalam Pembahasan kewenagan desa ini.

 

Komentar atas musdes kewenangan desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License