Program Percepatan Akta Kematian Jemput Bola Dari Disdukcapil Kab.Bantul

Bita 22 Maret 2019 12:57:10 WIB

Program percepatan Akta Kematian jemput bola oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk memudahkan masyarakat dalam membuat Akta Kematian untuk keluarganya. Berbarengan dengan Program PTSL tahun 2019 yang salah satu persyaratanya adalah akta kematian. Di Desa Jatimulyo sendiri masih banyak warga yg meninggal tetapi belum memiliki Akta Kematian sehingga belum bisa dihapus dalam sistem online atau masih tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK).

Untuk bisa mengikuti program ini maka berkas lengkap/identitas orang yang meninggal masih harus ada untuk dapat dimunculkan kembali ke dalam sistem online, sehingga dapat dimunculkan akte kematian tanpa perlu antri di Disdukcapil Kabupaten Bantul.

 

Artikel by Nonik Diah

Komentar atas Program Percepatan Akta Kematian Jemput Bola Dari Disdukcapil Kab.Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License