Pelayanan Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran PTSL di Desa Jatimulyo

Chang Ajhib 18 Maret 2019 12:09:22 WIB

Program Pemerintah PTSL membuat masyrakat berbondong-bondong pergi ke Kantor Desa Jatimulyo untuk melengkapi persyratan administrasi yang belum dimiliki seperti akta kematian, Lleter C, dan legalisir berkas yang cukup membuat pelayanan desa kualahan dalam melayani antrian panjang masyrakat yang akan mencari berkas kelengkapan untuk pendaftaran PTSL. Syarat Mengikuti PTSL 2019:

A. Warisan/Turunan (Ketika Letter C masih milik orang tua)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
  3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1)
  4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C)
  5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru
  6. Mengisi blangko perhitungan NJOP (minta ke desa)
  7. Mengisi blangko pembagian waris (minta ke desa)
  8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya
  9. Nama batas utuh dan batas bagiannya
  10. Menyantumkan letak tanah

B. Konversi (Ketika Letter C sudah milik sendiri)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
  3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
  4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru
  5. Sketsa Tanah
  6. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
  7. Menyantumkan letak tanah
  8. Menyiapkan materai
  9. menyiapkan pathok

Komentar atas Pelayanan Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran PTSL di Desa Jatimulyo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License